Minggu, 05 Maret 2017

Prosedur yang tepat untuk melakukan operasi/razia resmi oleh kepolisian berdasarkan undang-undang yang berlaku yang patut di ketahui

Pada dasarnya pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan, yakni dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:

menempatkan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaanmemasang lampu isyarat bercahaya kuning danmemakai rompi yang memantulkan cahaya.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

 

 

 

Ulasan

 

Terima kasih atas pertanyaan Anda

 

Pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“PP 80/2012”).

 

Tujuan Razia Kendaraan Bermotor

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan:[1]

terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum;terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana; danterciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

 

Pada dasarnya, prosedur pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan, yakni dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukanpada malam hari, petugas wajib:[2]

menempatkan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaanmemasang lampu isyarat bercahaya kuning danmemakai rompi yang memantulkan cahaya.

 

Penjelasan lebih lanjut soal pemeriksaan kendaraan di malam hari dapat Anda simak dalam artikel Aturan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor pada Malam Hari.

 

Yang Berwenang Melakukan Razia Kendaraan Bermotor

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:[3]

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; danPenyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas, yang dikeluarkan oleh:[4]

atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; danatasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Surat Perintah Tugas 

Surat perintah tugas paling sedikitnya memuat:[5]

alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dandaftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor. 

 

Tempat Dilakukannya Razia Kendaraan Bermotor

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.[6]

-    Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.[7]

-    Tanda tersebut ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.[8]

-    Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.[9]

-    Tanda harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.[10]

 

Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.[11]

 

Pakaian seragam dan atribut tersebut ditetapkan oleh:[12]

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;Menteri bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.

Sumber: HukumOnline

Mari Kenali Undang Undang Lalu Lintas Agar Tidak Di tilang

NTMCPOLRI – Pelanggaran Lalulintas masih tinggi, walaupun sejak Januari 2010, Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 sudah efektif diberlakukan, menggantikan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992.

Akan tetapi masih banyak para pengendara yang tidak faham serta tidak mengindahkan peraturan peraturan Lalulintas yang harus ditaati dan dicermati oleh setiap pengendara.

Maka mulai saat ini, mulailah dari diri anda Mitra Humas PMJ, kita taat peraturan, menjaga ketertiban demi kelancaran, kenyamanan dan keamanan bagi kita semua dan mari kita sedikit mengetahui aturan aturan Lalulintas yang sudah diberlakukan, serta Sanksi pidana dan dendanya bagi para pelanggarnya.

Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, dan Mitra Humas PMJ, baik roda dua maupun roda empat atau lebih, secara geris besar :

1. Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

Jangan lagi kenakan helm batok, Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

2. Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet

Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

3. Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta

Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih, Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

4. Konsentrasi dalam Berkendara

Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

5. Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda

Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat atau lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

6. Lengkapi kaca spion dan lain-lain

– Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

– Pengemudi roda empat atau lebih
Bagi pengendara roda empat atau lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

7. STNK, Jangan Lupa

Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

8. SIM Harus yang Sah

Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.

9. Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama

Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

10. Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari

Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

11. Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari

Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

12. Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!

Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

13. Jangan Sembarangan Pindah Jalur

Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

14. Stop! Belok kiri tak boleh langsung

Ini salah satu peraturan dalam Undang Undang Lalu Lintas Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

15. Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!

Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

16. Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan

Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah

(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri

(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika

a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau

b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri

(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.

(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Aturan aturan yang diterapkan di Undang Undang Lalu Lintas ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara, atau Mitra Humas PMJ. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan Undang Undang yang lama.

Selamat beraktifitas, ingat anda ditunggu dirumah dalam keadaan selamat oleh keluarga anda….

Sumber: NTMCinfo

Sabtu, 04 Maret 2017

AD/ART Vixion Riders Jambi

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
 
PASAL 1
N A M A
Nama perkumpulan ini adalah V-RIDERS Jambi

PASAL 2
W A K T U
V-RIDERS Jambi di dirikan pada tanggal 09-09-2015, Di Jambi.

PASAL 3
SIFAT DAN BENTUK
V-RIDERS Jambi adalah perkumpulan pemilik dan penggemar sepeda motor Yamaha V-ixion yang bersifat terbuka dan independen

PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan dari V-RIDERS Jambi dan sekretariat V-RIDERS Jambi berada
Lokasi kopdar wajib di
 
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
PASAL 5
A Z A S
V-RIDERS Jambi adalah perkumpulan pemilik dan penggemar sepeda motor Yamaha V-ixion yang berazaskan Pancasila.

PASAL 6
T U J U A N

Membangun Persatuan dan Persaudaraan Dengan sesama Klub motor.
Meningkatkan Apresiasi dan kreatifitas pemuda dalam pembangunan.
Merekatkan nilai - nilai kesetiakawanan di kalangan club - club motor yang ada di kota Jambi, khususnya, dan seluruh Indonesia umumnya.
Aktif ikut serta dalam mendukung program - program pemerintahan.
Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
Aktif dalam menjaga serta memelihara nilai-nilai luhur budaya Indonesia.
Membangun Masyarakat yang menjungjung tinggi nilai - nilai demokrasi.
Membangun Usaha Bersama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Mengadakan Kerjasama dengan berbagai elemen masyarakat dalam melakukan kegiatan yang positif dan bermanfaat.

BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP V-RIDERS JAMBI
 
PASAL 7
STRUKTUR ORGANISASI
 
Struktur Organisasi V-RIDERS Jambi tersusun sebagai berikut :
Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Musyawarah Besar.
Pelaksana keputusan Musyawarah Besar adalah Pengurus.
Pengurus di angkat, di berhentikan dan dapat di bubarkan serta bertanggung jawab terhadap Musyawarah Besar.
Pengurus terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Divisi Humas, Divisi Prospek, Divisi Mekanik, Divisi Tata-tertib, Divisi IT, Divisi Touring.
Pelaksana keputusan Pengurus adalah Pengurus dan seluruh anggota V-RIDERS Jambi.
PASAL 8
PRINSIP - PRINSIP ORGANISASI
 
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat.
Sukarela dan gotong royong.
Saling menghormati dan rasa kepedulian sosial kepada sesama.
Patuh terhadap organisasi, struktur yang lebih rendah patuh pada struktur yang lebih tinggi.
Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib di jadikan dasar bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi.
 

BAB IV
RAPAT - RAPAT
 
PASAL 9
RAPAT PENGURUS
 
Rapat Pengurus, di hadiri oleh seluruh pengurus, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Divisi Humas, Divisi Prospek, Divisi Mekanik, Divisi Touring, Divisi IT . Dilaksanakan sekurang - kurangnya satu (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Tugas - tugas dan wewenangnya :
Memberikan laporan tentang perkembangan perkumpulan secara internal dan eksternal.
Melakukan evaluasi kerja perkumpulan.
Membuat agenda perkumpulan.
Melakukan evaluasi iuran kas
 

 
BAB V
PASAL 10

A T R I B U T

Atribut wajib bagi anggota V-Riders Jambi meliputi emblem, KDH (Kemeja dinas harian), dan sticker Register Member, serta perlengkapan berkendara yang aman meliputi Jacket, Sepatu, Sarung Tangan dan Helm SNI. Jika memungkinkan usahakan mengenakan Protektor dan perlengkapan berkendara lainnya.
 

PASAL 11

B E N D E R A

Di desain dan di buat kemudian sesuai keputusan bersama.
 PASAL 12
Banner/spanduk kopdar wajib Nasional - Daerah ukuran 2 X 1 M
PASAL 13
LAMBANG

Lambang V-Riders Jambi adalah Perisai, fosil kepala kobra, angsa dua, huruf V dan R yang menyatu, serta tulisan V-Riders Jambi di dalam vita vektor dengan penjelasan sebagai berikut :
Perisai : Melambangkan kekuatan serta ketahanan yang selalu kokoh & berjiwa besar.
Fosil kepala kobra : Yaitu di ambil dari filosofi dari Yamaha V-ixion itu sendiri dengan makna lain yaitu, untuk mengingatkan selalu waspada, hati-hati dalam bertindak. Berani berbuat karena benar dan selalu siaga mengantisipasi ancaman, tantangan dan hambatan.
Huruf variasi V dan R : Di desain menyatu agar jiwa para anggota senantiasa tetap menyatu dengan tunggangannya dan dengan V-Riders Jambi sendiri.
Warna Merah dan Hitam : Menunjukkan pertanggung - jawaban penuh, berani, bisa di andalkan dan stabil.
Tulisan V-Riders Jambi dan Vita Vektor : Identitas mutlak V-RIDERS Jambi yang melambangkan kesatuan,  kekuatan serta keutuhan di dalam satu naungan yaitu V-ixion Riders Indonesia.

 

PASAL 12

       MOTTO
Motto dari V-Riders Jambi adalah (B.A.R) ”BROTHERHOOD AND RESPECT” sebagai landasan mutlak organisasi baik untuk internal dan ekternal selain dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
 
PASAL 13
 
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar, akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri - sendiri.

 

PASAL 14
 
Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga hanya dapat di lakukan setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari Pengurus dan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
Usulan perubahan di sampaikan secara tertulis dan di lampiri penjelasan rinci serta di serahkan kepada Rapat Anggota selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan.

Jambi, 27 November 2016

                   V-RIDERS JAMBI

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
ORGANISASI

PASAL 1
MUSYAWARAH BESAR
 
Pengurus adalah merupakan pengambil keputusan tertinggi.
Dilaksanakan sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dengan di hadiri oleh :
Peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung dalam V-RIDERS Jambi.
Mempunyai hak berbicara dan menyampaikan pendapat.
Mempunyai hak untuk memilih dan di pilih.
Seluruh Pengurus.
Tugas – tugas dan wewenang Musyawarah Besar :
Meminta Pertanggung – jawaban Dewan pengurus harian (DPH) yang di pilih pada periode sebelumnya.
Memilih dan mengangkat Dewan pengurus harian (DPH) untuk periode yang akan datang.
Membahas dan menganalisa perkembangan V-Riders Jambi di periode sebelumnya 
Merencanakan Proker (Program kerja) V-Riders Jambi di periode yang akan datang
Mengubah dan menetapkan kembali AD/ART V-RIDERS Jambi, jika di perlukan.
Musyawarah Besar dapat di laksanakan atas dasar :
Usulan Pengurus V-RIDERS Jambi
Usulan 50% + 1 anggotaV-RIDERS Jambi

PASAL 2
PENGURUS V-RIDERS JAMBI
 
Pengurus di pilih, di angkat dan di berhentikan oleh Musyawarah Besar.
Pengurus berkedudukan di sekretariat V-Riders Jambi.
Pengurus merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Musyawarah Besar.
Pengurus mempertanggung - jawabkan kepengurusannya dalam Musyawarah Besar Tahunan.
Tugas dan tanggung jawab pengurus :
Melaksanakan keputusan.
Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada anggota V-Riders Jambi.
Menyelenggarakan Rapat Pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada Rapat Pengurus.
Mengumpulkan uang Iuran Wajib Anggota.
Pengurus V-RIDERS Jambi terdiri dari :
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Divisi Humas
Divisi Prospek
Divisi Tata Tertib
Divisi IT (Informasi Tekhnologi)
Divisi Mekanik
Divisi Touring
Dewan Penasehat

Pada saat yang mendesak Pengurus memiliki kewenangan mengundang anggota dengan pemberitahuan yang di sampaikan selambat – lambatnya 3 (tiga) hari sebelum Musyawarah Besar di lakukan.
 

 
PASAL 3
STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS
 
1. Ketua :
Ketua di pilih, di angkat dan di berhentikan oleh Musyawarah Besar.
Ketua berkedudukan di Sekretariat V-Riders Jambi.
Tugas dan tanggung jawabnya:
Mengepalai dan mengkoordinir Pengurus dan anggotaV-Riders Jambi
Mewakili V-Riders Jambi dalam agenda eksternal.
Mempersiapkan, melaksanakan dan mengawasi setiap keputusan .
Melaksanakan program dan agenda kegiatanV-Riders Jambi.
 
2. Wakil Ketua :
Wakil Ketua di pilih, di angkat dan di berhentikan oleh Musyawarah Besar.
Wakil ketua berkedudukan di Sekretariat V-Riders Jambi.
Tugas dan tanggung jawabnya:
Memimpin dan mengkoordinasi kerja - kerja internal dan eksternal V-Riders Jambi sesuai dengan arahan Ketua.
Mendampingi/mewakili tugas-tugas Ketua, apabila berhalangan.
3. Sekretaris:
Sekretaris di pilih, di angkat dan di berhentikan oleh Ketua dengan persetujuan Musyawarah Besar.
Sekretaris berkedudukan di Sekretariat V-Riders Jambi.
Tugas dan tanggung jawabnya:
Mengelola administrasi V-Riders Jambi.
Membuat notulen setiap kegiatan rapat, dan melaporkan secara tertulis.
Membuat Surat - menyurat dan lainnya.
4. Bendahara:
Bendahara di pilih, di angkat dan di berhentikan oleh Ketua dengan persetujuan Musyawarah Besar.
Bendahara berkedudukan di Sekretariat V-Riders Jambi.
Tugas dan tanggung jawabnya:
Mengumpulkan iuran kas anggota V-Riders Jambi setiap 1 minggu sekali
Mengelola administrasi keuangan V-Riders Jambi.
Melaporkan keadaan kas keuangan V-Riders Jambi, sedikitnya 1 (satu)  bulan sekali.

5. Divisi Humas :
Divisi Humas di pilih, di angkat dan di berhentikan oleh Ketua dengan persetujuan Musyawarah Besar.
Divisi Humas berkedudukan di Sekretariat V-Riders Jambi.
Tugas dan tanggung jawabnya :
Menjalin komunikasi dengan klub/komunitas lain, dengan itikad persaudaraan.
Menyampaikan agenda kegiatan V-Riders Jambi kepada seluruh anggota.
Mengkonfirmasi setiap undangan acara dari klub/komunitas lain yang di tujukan kepada V-Riders Jambi.
6. Divisi Prospek :
Divisi Prospek di pilih, di angkat dan di berhentikan oleh Ketua dengan persetujuan Musyawarah Besar.
Divisi Prospek berkedudukan di Sekretariat V-Riders Jambi.
Tugas dan tanggung jawabnya :
Menangani dan menindak lanjuti pendaftaran dan registrasi anggota baru.
Membimbing anggota baru dalam masa prospek..
Menilai serta menentukan prospek yang akan di angkat menjadi member V-Riders Jambi.
7. Divisi Tata Tertib :
Divisi Tata Tertib di pilih, di angkat dan di berhentikan oleh Ketua dengan persetujuan  Musyawarah Besar, berdasarkan keahlian khusus di bidang Tata Tertib.
Tugas dan tanggung jawabnya:
Mengawasi seluruh anggota (prospek, member dan pengurus) V-Riders Jambi dalam atribut dan perlengkapan berkendara yang baik dan benar.
Wajib menegur  anggota yang tidak menggunakan atribut serta perlengkapan berkendara yang baik dan benar.
Mengatur kerapihan barisan touring dan kopdar.
Sangsi dan terhadap member yang melanggar terlampir dan di setujui oleh musyawarah besar
8. Divisi IT  :
IT di pilih, di angkat dan di berhentikan oleh Ketua dengan persetujuan Musyawarah Besar, berdasarkan keahlian khusus di bidang Informasi Teknologi.
2.   Tugas dan tanggung jawabnya :
Membuat dan mengelola website www.v-riders.com, facebook, twitter dan media sosial lainnya sebagai sarana pengenalan kepada masyarakat luas.
Menyebarluaskan dokumentasi acara, touring dan lain - lain ke media sosial.

BAB II
KEANGGOTAAN

PASAL 4
Keanggotaan V-Riders Jambi terdiri dari:

Life Member V-Riders Jambi yaitu, member tetap yang telah di lantik oleh Dewan Pengurus Harian (DPH) V-Riders Jambi Serta:
Telah melaksanakan masa prospek yang telah di berikan oleh Divisi Prospek V-Riders Jambi
Telah melaksanakan dan mengetahui semua materi yang di berikan oleh Divisi Prospek V-Riders Jambi
Telah melaksaknakan touring wajib (Turjib) dengan jarak tempuh minimal 250-300 Km
Telah mempraktekkan secara langsung materi Hand code (kode tangan) dan Foot code (kode kaki) selama masa Touring wajib (turjib) di jalankan oleh V-Riders Jambi
Telah memiliki Rompi dan emblem V-Riders Jambi
Telah memiliki kemeja KDH ( kemeja dinas harian) V-Riders Jambi
Telah memiliki Stiker dan Nomor Register V-Riders Jambi
Mengetahui semua pemilik nomer register Life member V-Riders Jambi
Telah di lantik sebagai life member oleh Dewan pengurus harian V-Riders Jambi
Prospective member V-Riders Jambi yaitu, bakal member tetap V-Riders Jambi yang telah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan Divisi prospek V-Riders Jambi yaitu :
Memiliki sepeda motor Yamaha V-ixion all varian
Mengikuti kopi darat (kopdar) wajib mingguan selama 6 kali berturut-turut dengan ketentuan:
Kopdar wajib ke-1 memperkenalkan diri secara sopan serta santun kepada semua Life member yang hadir dan mengikuti jalannya kopdar sampai dengan selesai
Kopdar ke-2 mengisi formulir pendaftaran yang di berikan oleh Divisi Prospek secara lengkap dan benar
Kopdar ke-3 di berikan pengetahuan & informasi lengkap tentang silsilah berdirinya V-Riders Jambi dan juga V-Riders Indonesia oleh Divisi Prospek V-Riders Jambi
Kopdar ke-4 di berikan materi tertulis tentang Hand code (Kode Tangan) dan Foot Code (Kode Kaki), keselamatan berkendara, serta kelengkapan berkendara oleh Divisi Prospek dan juga Divisi Touring V-Riders Jambi yang kemudian di praktekkan ketika rooling sehabis kopdar
Kopdar ke-5 Di wajibkan telah melengkapi semua perlengkapan berkendara yang telah di berikan oleh Divisi Prospek pada Kopdar ke-4
Kopdar ke-6 menentukan kapan dan di mana akan melakukan Turjib yang kemudian akan di pertimbangkan oleh Dewan Pengurus Harian untuk pelaksanaannya
Apabila Poin ke I s/d VI vi tidak di laksanakan maka Prospective member tersebut belum bisa di terima oleh V-Riders Jambi dan harus mengulangi masa keterlaambatannya maksimal sampai 2 (dua) kali kopdar dan jika dalam 2 (dua) kali kopdar Prospective Member tersebut tidak juga hadir dan mengkonfirmasi maka di nyatakan gugur menjadi Prospective member V-Riders Jambi

PASAL 5
SYARAT ANGGOTA

 
Syarat - syarat anggota V-Riders Jambi adalah:

Memiliki sepeda motor Yamaha V-ixion, lengkap dengan surat - surat yang berlaku.
Mempunyai pemahaman dan menyepakati Prinsip serta Program V-Riders Jambi.
Menjalani masa Prospek yang di tentukan oleh Divisi Prospek untuk menambah pengetahuan serta bersosialisasi.
Telah mengajukan permohonan dan mengisi Formulir Anggota serta tercatat dalam Daftar anggota.
Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga V-Riders Jambi.
Telah Menyerahkan Uang Pendaftaran dan memenuhi syarat-syarat pendaftaran lainnya.
Di terima Menjadi Anggota berdasarkan pertimbangan Pengurus.
Syarat - syarat Keanggotaan Secara Administratif di buat dan di laksanakan oleh prospective member dan di sepakati oleh semua Life member
Prosedur dan materi prospek di pegang oleh Divisi Prospek dan wajib di laksanakan oleh semua Prospective member
 

PASAL 6
HAK-HAK ANGGOTA
 
Ikut terlibat aktif dalam aktivitas yang di selenggarakan V-Riders Jambi
Memberikan kritikan dan usulan yang positif kepada V-Riders Jambi.
Memperoleh advokasi dan dukungan dari V-Riders Jambi apabila terdapat kasus yang menyangkut Pelaksanaan agenda kegiatan V-Riders Jambi.
Mendapatkan arahan dan menjalankan program kerja (proker) V-Riders Jambi.
Menyampaikan pendapat dan usulan secara lisan ataupun tulisan.
Mendapatkan Informasi perkembangan V-Riders Jambi.
Berhenti Atau mengundurkan diri.

PASAL 7
KEWAJIBAN ANGGOTA
 
Mematuhi serta menjunjung tinggi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) V-Riders Jambi.
Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan - aturan yang telah di tetapkan.
Menjalankan program kerja (Proker) serta melaksanakan keputusan Pengurus.
Menghormati pendapat dan usulan anggota lain.
Membayar iuran mingguan.
Berperan Serta dalam mengembangkan dan memajukan V-Riders Jambi.

 
BAB III
DISIPLIN ANGGOTA

PASAL 8
S A N K S I
 
Sanksi yang di berikan pada setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin organisasi, berupa:

Teguran lisan.
Teguran tertulis.
Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
Ketika poin 1-2-3 di atas tidak juga di laksanakan maka DPH berhak mencabut atribut yang di miliki oleh Life Member tersebut serta di berhentikan dari keanggotaan V-Riders Jambi oleh keputusan rapat Dewan Pengurus Harian (DPH)

PASAL 9
PELAKSANAAN SANKSI
 

Sanksi di lakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil oleh rapat pengurus.
Hasil keputusan di serahkan pada Ketua, dan di umumkan pada anggota yang bersangkutan melalui surat pemberitahuan.
Sanksi terlampir dan di sahkan oleh musyawarah rutin bulanan.
 

PASAL 10
HAK PEMBELAAN DIRI
 

Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan Pengurus.
Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh Pengurus.
 

BAB IV
KEUANGAN

PASAL 11
 
Sumber keuangan V-Riders Jambi di dapat dari :
Uang pendaftaran anggota baru serta uang iuran bulanan anggota.
Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
Kerjasama sosial ekonomi.

PASAL 12
 
Pendaftaran anggota di kenakan biaya sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dengan penggunaan anggaran sebagai berikut:
Adminitrasi formulir pendaftaran Rp. 10.000;
Adminitrasi pembuatan stiker Prospective member Rp. 15.000;
Adminitrasi pembuatan stiker Life member Rp. 15.000;
Adminitrasi pembuatan materi Prospective member Rp. 10.000;
Setiap anggota V-Riders Jambi di wajibkan membayar iuran bulanan sebesar Rp. 40.000,-  (empat puluh ribu rupiah)
Anggota yang menjual / menghasilkan uang dari penjualan atribut, emblem, stiker, sparepart, accessories, atau segala macam merchandise lainnya wajib memberikan persenan ke kas V-Riders Jambi (di sesuaikan dengan barang yang di jual).
 

PASAL 13
 
Pengelola dan pemegang keuangan adalah Bendahara.
Pertanggung jawaban keuangan di sampaikan dalam Rapat Pengurus 1 (satu) bulan sekali dan Musyawarah Besar Tahunan.
 

PASAL 14
 
Untuk menjaga keamanan maka dana dapat di simpan di bank dengan sepengetahuan Pengurus dan seluruh Anggota.
 

BAB V
TAMBAHAN DAN PERALIHAN

PASAL 15
 
Hal - hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan di rumuskan dalam rapat-rapat Pengurus serta di catat dan di tambahkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dalam kesepakatan forum internal rapat bulana dan Tahunan.

Jambi, 27 November 2016

                                                                                   ALL MEMBER V-RIDERS JAMBI