ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
N A M A
Nama perkumpulan ini adalah V-RIDERS Jambi
PASAL 2
W A K T U
V-RIDERS Jambi di dirikan pada tanggal 09-09-2015, Di Jambi.
PASAL 3
SIFAT DAN BENTUK
V-RIDERS Jambi adalah perkumpulan pemilik dan penggemar sepeda motor Yamaha V-ixion yang bersifat terbuka dan independen
PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan dari V-RIDERS Jambi dan sekretariat V-RIDERS Jambi berada
Lokasi kopdar wajib di
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
PASAL 5
A Z A S
V-RIDERS Jambi adalah perkumpulan pemilik dan penggemar sepeda motor Yamaha V-ixion yang berazaskan Pancasila.
PASAL 6
T U J U A N
Membangun Persatuan dan Persaudaraan Dengan sesama Klub motor.
Meningkatkan Apresiasi dan kreatifitas pemuda dalam pembangunan.
Merekatkan nilai - nilai kesetiakawanan di kalangan club - club motor yang ada di kota Jambi, khususnya, dan seluruh Indonesia umumnya.
Aktif ikut serta dalam mendukung program - program pemerintahan.
Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
Aktif dalam menjaga serta memelihara nilai-nilai luhur budaya Indonesia.
Membangun Masyarakat yang menjungjung tinggi nilai - nilai demokrasi.
Membangun Usaha Bersama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Mengadakan Kerjasama dengan berbagai elemen masyarakat dalam melakukan kegiatan yang positif dan bermanfaat.
BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP V-RIDERS JAMBI
PASAL 7
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi V-RIDERS Jambi tersusun sebagai berikut :
Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Musyawarah Besar.
Pelaksana keputusan Musyawarah Besar adalah Pengurus.
Pengurus di angkat, di berhentikan dan dapat di bubarkan serta bertanggung jawab terhadap Musyawarah Besar.
Pengurus terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Divisi Humas, Divisi Prospek, Divisi Mekanik, Divisi Tata-tertib, Divisi IT, Divisi Touring.
Pelaksana keputusan Pengurus adalah Pengurus dan seluruh anggota V-RIDERS Jambi.
PASAL 8
PRINSIP - PRINSIP ORGANISASI
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat.
Sukarela dan gotong royong.
Saling menghormati dan rasa kepedulian sosial kepada sesama.
Patuh terhadap organisasi, struktur yang lebih rendah patuh pada struktur yang lebih tinggi.
Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib di jadikan dasar bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi.
BAB IV
RAPAT - RAPAT
PASAL 9
RAPAT PENGURUS
Rapat Pengurus, di hadiri oleh seluruh pengurus, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Divisi Humas, Divisi Prospek, Divisi Mekanik, Divisi Touring, Divisi IT . Dilaksanakan sekurang - kurangnya satu (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Tugas - tugas dan wewenangnya :
Memberikan laporan tentang perkembangan perkumpulan secara internal dan eksternal.
Melakukan evaluasi kerja perkumpulan.
Membuat agenda perkumpulan.
Melakukan evaluasi iuran kas
BAB V
PASAL 10
A T R I B U T
Atribut wajib bagi anggota V-Riders Jambi meliputi emblem, KDH (Kemeja dinas harian), dan sticker Register Member, serta perlengkapan berkendara yang aman meliputi Jacket, Sepatu, Sarung Tangan dan Helm SNI. Jika memungkinkan usahakan mengenakan Protektor dan perlengkapan berkendara lainnya.
PASAL 11
B E N D E R A
Di desain dan di buat kemudian sesuai keputusan bersama.
PASAL 12
Banner/spanduk kopdar wajib Nasional - Daerah ukuran 2 X 1 M
PASAL 13
LAMBANG
Lambang V-Riders Jambi adalah Perisai, fosil kepala kobra, angsa dua, huruf V dan R yang menyatu, serta tulisan V-Riders Jambi di dalam vita vektor dengan penjelasan sebagai berikut :
Perisai : Melambangkan kekuatan serta ketahanan yang selalu kokoh & berjiwa besar.
Fosil kepala kobra : Yaitu di ambil dari filosofi dari Yamaha V-ixion itu sendiri dengan makna lain yaitu, untuk mengingatkan selalu waspada, hati-hati dalam bertindak. Berani berbuat karena benar dan selalu siaga mengantisipasi ancaman, tantangan dan hambatan.
Huruf variasi V dan R : Di desain menyatu agar jiwa para anggota senantiasa tetap menyatu dengan tunggangannya dan dengan V-Riders Jambi sendiri.
Warna Merah dan Hitam : Menunjukkan pertanggung - jawaban penuh, berani, bisa di andalkan dan stabil.
Tulisan V-Riders Jambi dan Vita Vektor : Identitas mutlak V-RIDERS Jambi yang melambangkan kesatuan, kekuatan serta keutuhan di dalam satu naungan yaitu V-ixion Riders Indonesia.
PASAL 12
MOTTO
Motto dari V-Riders Jambi adalah (B.A.R) ”BROTHERHOOD AND RESPECT” sebagai landasan mutlak organisasi baik untuk internal dan ekternal selain dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 13
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar, akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri - sendiri.
PASAL 14
Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga hanya dapat di lakukan setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari Pengurus dan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
Usulan perubahan di sampaikan secara tertulis dan di lampiri penjelasan rinci serta di serahkan kepada Rapat Anggota selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan.
Jambi, 27 November 2016
V-RIDERS JAMBI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ORGANISASI
PASAL 1
MUSYAWARAH BESAR
Pengurus adalah merupakan pengambil keputusan tertinggi.
Dilaksanakan sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dengan di hadiri oleh :
Peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung dalam V-RIDERS Jambi.
Mempunyai hak berbicara dan menyampaikan pendapat.
Mempunyai hak untuk memilih dan di pilih.
Seluruh Pengurus.
Tugas – tugas dan wewenang Musyawarah Besar :
Meminta Pertanggung – jawaban Dewan pengurus harian (DPH) yang di pilih pada periode sebelumnya.
Memilih dan mengangkat Dewan pengurus harian (DPH) untuk periode yang akan datang.
Membahas dan menganalisa perkembangan V-Riders Jambi di periode sebelumnya
Merencanakan Proker (Program kerja) V-Riders Jambi di periode yang akan datang
Mengubah dan menetapkan kembali AD/ART V-RIDERS Jambi, jika di perlukan.
Musyawarah Besar dapat di laksanakan atas dasar :
Usulan Pengurus V-RIDERS Jambi
Usulan 50% + 1 anggotaV-RIDERS Jambi
PASAL 2
PENGURUS V-RIDERS JAMBI
Pengurus di pilih, di angkat dan di berhentikan oleh Musyawarah Besar.
Pengurus berkedudukan di sekretariat V-Riders Jambi.
Pengurus merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Musyawarah Besar.
Pengurus mempertanggung - jawabkan kepengurusannya dalam Musyawarah Besar Tahunan.
Tugas dan tanggung jawab pengurus :
Melaksanakan keputusan.
Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada anggota V-Riders Jambi.
Menyelenggarakan Rapat Pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada Rapat Pengurus.
Mengumpulkan uang Iuran Wajib Anggota.
Pengurus V-RIDERS Jambi terdiri dari :
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Divisi Humas
Divisi Prospek
Divisi Tata Tertib
Divisi IT (Informasi Tekhnologi)
Divisi Mekanik
Divisi Touring
Dewan Penasehat
Pada saat yang mendesak Pengurus memiliki kewenangan mengundang anggota dengan pemberitahuan yang di sampaikan selambat – lambatnya 3 (tiga) hari sebelum Musyawarah Besar di lakukan.
PASAL 3
STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS
1. Ketua :
Ketua di pilih, di angkat dan di berhentikan oleh Musyawarah Besar.
Ketua berkedudukan di Sekretariat V-Riders Jambi.
Tugas dan tanggung jawabnya:
Mengepalai dan mengkoordinir Pengurus dan anggotaV-Riders Jambi
Mewakili V-Riders Jambi dalam agenda eksternal.
Mempersiapkan, melaksanakan dan mengawasi setiap keputusan .
Melaksanakan program dan agenda kegiatanV-Riders Jambi.
2. Wakil Ketua :
Wakil Ketua di pilih, di angkat dan di berhentikan oleh Musyawarah Besar.
Wakil ketua berkedudukan di Sekretariat V-Riders Jambi.
Tugas dan tanggung jawabnya:
Memimpin dan mengkoordinasi kerja - kerja internal dan eksternal V-Riders Jambi sesuai dengan arahan Ketua.
Mendampingi/mewakili tugas-tugas Ketua, apabila berhalangan.
3. Sekretaris:
Sekretaris di pilih, di angkat dan di berhentikan oleh Ketua dengan persetujuan Musyawarah Besar.
Sekretaris berkedudukan di Sekretariat V-Riders Jambi.
Tugas dan tanggung jawabnya:
Mengelola administrasi V-Riders Jambi.
Membuat notulen setiap kegiatan rapat, dan melaporkan secara tertulis.
Membuat Surat - menyurat dan lainnya.
4. Bendahara:
Bendahara di pilih, di angkat dan di berhentikan oleh Ketua dengan persetujuan Musyawarah Besar.
Bendahara berkedudukan di Sekretariat V-Riders Jambi.
Tugas dan tanggung jawabnya:
Mengumpulkan iuran kas anggota V-Riders Jambi setiap 1 minggu sekali
Mengelola administrasi keuangan V-Riders Jambi.
Melaporkan keadaan kas keuangan V-Riders Jambi, sedikitnya 1 (satu) bulan sekali.
5. Divisi Humas :
Divisi Humas di pilih, di angkat dan di berhentikan oleh Ketua dengan persetujuan Musyawarah Besar.
Divisi Humas berkedudukan di Sekretariat V-Riders Jambi.
Tugas dan tanggung jawabnya :
Menjalin komunikasi dengan klub/komunitas lain, dengan itikad persaudaraan.
Menyampaikan agenda kegiatan V-Riders Jambi kepada seluruh anggota.
Mengkonfirmasi setiap undangan acara dari klub/komunitas lain yang di tujukan kepada V-Riders Jambi.
6. Divisi Prospek :
Divisi Prospek di pilih, di angkat dan di berhentikan oleh Ketua dengan persetujuan Musyawarah Besar.
Divisi Prospek berkedudukan di Sekretariat V-Riders Jambi.
Tugas dan tanggung jawabnya :
Menangani dan menindak lanjuti pendaftaran dan registrasi anggota baru.
Membimbing anggota baru dalam masa prospek..
Menilai serta menentukan prospek yang akan di angkat menjadi member V-Riders Jambi.
7. Divisi Tata Tertib :
Divisi Tata Tertib di pilih, di angkat dan di berhentikan oleh Ketua dengan persetujuan Musyawarah Besar, berdasarkan keahlian khusus di bidang Tata Tertib.
Tugas dan tanggung jawabnya:
Mengawasi seluruh anggota (prospek, member dan pengurus) V-Riders Jambi dalam atribut dan perlengkapan berkendara yang baik dan benar.
Wajib menegur anggota yang tidak menggunakan atribut serta perlengkapan berkendara yang baik dan benar.
Mengatur kerapihan barisan touring dan kopdar.
Sangsi dan terhadap member yang melanggar terlampir dan di setujui oleh musyawarah besar
8. Divisi IT :
IT di pilih, di angkat dan di berhentikan oleh Ketua dengan persetujuan Musyawarah Besar, berdasarkan keahlian khusus di bidang Informasi Teknologi.
2. Tugas dan tanggung jawabnya :
Membuat dan mengelola website www.v-riders.com, facebook, twitter dan media sosial lainnya sebagai sarana pengenalan kepada masyarakat luas.
Menyebarluaskan dokumentasi acara, touring dan lain - lain ke media sosial.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 4
Keanggotaan V-Riders Jambi terdiri dari:
Life Member V-Riders Jambi yaitu, member tetap yang telah di lantik oleh Dewan Pengurus Harian (DPH) V-Riders Jambi Serta:
Telah melaksanakan masa prospek yang telah di berikan oleh Divisi Prospek V-Riders Jambi
Telah melaksanakan dan mengetahui semua materi yang di berikan oleh Divisi Prospek V-Riders Jambi
Telah melaksaknakan touring wajib (Turjib) dengan jarak tempuh minimal 250-300 Km
Telah mempraktekkan secara langsung materi Hand code (kode tangan) dan Foot code (kode kaki) selama masa Touring wajib (turjib) di jalankan oleh V-Riders Jambi
Telah memiliki Rompi dan emblem V-Riders Jambi
Telah memiliki kemeja KDH ( kemeja dinas harian) V-Riders Jambi
Telah memiliki Stiker dan Nomor Register V-Riders Jambi
Mengetahui semua pemilik nomer register Life member V-Riders Jambi
Telah di lantik sebagai life member oleh Dewan pengurus harian V-Riders Jambi
Prospective member V-Riders Jambi yaitu, bakal member tetap V-Riders Jambi yang telah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan Divisi prospek V-Riders Jambi yaitu :
Memiliki sepeda motor Yamaha V-ixion all varian
Mengikuti kopi darat (kopdar) wajib mingguan selama 6 kali berturut-turut dengan ketentuan:
Kopdar wajib ke-1 memperkenalkan diri secara sopan serta santun kepada semua Life member yang hadir dan mengikuti jalannya kopdar sampai dengan selesai
Kopdar ke-2 mengisi formulir pendaftaran yang di berikan oleh Divisi Prospek secara lengkap dan benar
Kopdar ke-3 di berikan pengetahuan & informasi lengkap tentang silsilah berdirinya V-Riders Jambi dan juga V-Riders Indonesia oleh Divisi Prospek V-Riders Jambi
Kopdar ke-4 di berikan materi tertulis tentang Hand code (Kode Tangan) dan Foot Code (Kode Kaki), keselamatan berkendara, serta kelengkapan berkendara oleh Divisi Prospek dan juga Divisi Touring V-Riders Jambi yang kemudian di praktekkan ketika rooling sehabis kopdar
Kopdar ke-5 Di wajibkan telah melengkapi semua perlengkapan berkendara yang telah di berikan oleh Divisi Prospek pada Kopdar ke-4
Kopdar ke-6 menentukan kapan dan di mana akan melakukan Turjib yang kemudian akan di pertimbangkan oleh Dewan Pengurus Harian untuk pelaksanaannya
Apabila Poin ke I s/d VI vi tidak di laksanakan maka Prospective member tersebut belum bisa di terima oleh V-Riders Jambi dan harus mengulangi masa keterlaambatannya maksimal sampai 2 (dua) kali kopdar dan jika dalam 2 (dua) kali kopdar Prospective Member tersebut tidak juga hadir dan mengkonfirmasi maka di nyatakan gugur menjadi Prospective member V-Riders Jambi
PASAL 5
SYARAT ANGGOTA
Syarat - syarat anggota V-Riders Jambi adalah:
Memiliki sepeda motor Yamaha V-ixion, lengkap dengan surat - surat yang berlaku.
Mempunyai pemahaman dan menyepakati Prinsip serta Program V-Riders Jambi.
Menjalani masa Prospek yang di tentukan oleh Divisi Prospek untuk menambah pengetahuan serta bersosialisasi.
Telah mengajukan permohonan dan mengisi Formulir Anggota serta tercatat dalam Daftar anggota.
Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga V-Riders Jambi.
Telah Menyerahkan Uang Pendaftaran dan memenuhi syarat-syarat pendaftaran lainnya.
Di terima Menjadi Anggota berdasarkan pertimbangan Pengurus.
Syarat - syarat Keanggotaan Secara Administratif di buat dan di laksanakan oleh prospective member dan di sepakati oleh semua Life member
Prosedur dan materi prospek di pegang oleh Divisi Prospek dan wajib di laksanakan oleh semua Prospective member
PASAL 6
HAK-HAK ANGGOTA
Ikut terlibat aktif dalam aktivitas yang di selenggarakan V-Riders Jambi
Memberikan kritikan dan usulan yang positif kepada V-Riders Jambi.
Memperoleh advokasi dan dukungan dari V-Riders Jambi apabila terdapat kasus yang menyangkut Pelaksanaan agenda kegiatan V-Riders Jambi.
Mendapatkan arahan dan menjalankan program kerja (proker) V-Riders Jambi.
Menyampaikan pendapat dan usulan secara lisan ataupun tulisan.
Mendapatkan Informasi perkembangan V-Riders Jambi.
Berhenti Atau mengundurkan diri.
PASAL 7
KEWAJIBAN ANGGOTA
Mematuhi serta menjunjung tinggi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) V-Riders Jambi.
Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan - aturan yang telah di tetapkan.
Menjalankan program kerja (Proker) serta melaksanakan keputusan Pengurus.
Menghormati pendapat dan usulan anggota lain.
Membayar iuran mingguan.
Berperan Serta dalam mengembangkan dan memajukan V-Riders Jambi.
BAB III
DISIPLIN ANGGOTA
PASAL 8
S A N K S I
Sanksi yang di berikan pada setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin organisasi, berupa:
Teguran lisan.
Teguran tertulis.
Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
Ketika poin 1-2-3 di atas tidak juga di laksanakan maka DPH berhak mencabut atribut yang di miliki oleh Life Member tersebut serta di berhentikan dari keanggotaan V-Riders Jambi oleh keputusan rapat Dewan Pengurus Harian (DPH)
PASAL 9
PELAKSANAAN SANKSI
Sanksi di lakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil oleh rapat pengurus.
Hasil keputusan di serahkan pada Ketua, dan di umumkan pada anggota yang bersangkutan melalui surat pemberitahuan.
Sanksi terlampir dan di sahkan oleh musyawarah rutin bulanan.
PASAL 10
HAK PEMBELAAN DIRI
Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan Pengurus.
Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh Pengurus.
BAB IV
KEUANGAN
PASAL 11
Sumber keuangan V-Riders Jambi di dapat dari :
Uang pendaftaran anggota baru serta uang iuran bulanan anggota.
Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
Kerjasama sosial ekonomi.
PASAL 12
Pendaftaran anggota di kenakan biaya sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dengan penggunaan anggaran sebagai berikut:
Adminitrasi formulir pendaftaran Rp. 10.000;
Adminitrasi pembuatan stiker Prospective member Rp. 15.000;
Adminitrasi pembuatan stiker Life member Rp. 15.000;
Adminitrasi pembuatan materi Prospective member Rp. 10.000;
Setiap anggota V-Riders Jambi di wajibkan membayar iuran bulanan sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
Anggota yang menjual / menghasilkan uang dari penjualan atribut, emblem, stiker, sparepart, accessories, atau segala macam merchandise lainnya wajib memberikan persenan ke kas V-Riders Jambi (di sesuaikan dengan barang yang di jual).
PASAL 13
Pengelola dan pemegang keuangan adalah Bendahara.
Pertanggung jawaban keuangan di sampaikan dalam Rapat Pengurus 1 (satu) bulan sekali dan Musyawarah Besar Tahunan.
PASAL 14
Untuk menjaga keamanan maka dana dapat di simpan di bank dengan sepengetahuan Pengurus dan seluruh Anggota.
BAB V
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 15
Hal - hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan di rumuskan dalam rapat-rapat Pengurus serta di catat dan di tambahkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dalam kesepakatan forum internal rapat bulana dan Tahunan.
Jambi, 27 November 2016
ALL MEMBER V-RIDERS JAMBI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar